Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Jurus Hindari Beli Smartphone Ilegal di Pasaran
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah berlaku Sejak 18 April 2020 lalu. Hal ini dilakukan guna mengatasi peredaran ponsel ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman.

Pemerintah akan mulai memblokir ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar agar tidak bisa tersambung ke jaringan telekomunikasi di Indonesia. Untuk itu masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam membeli ponsel agar terhindar dari pemblokiran tersebut.

Baca Juga:

IMEI Diblokir, Bagaimana Nasib Ponsel BM?


Dalam konferensi pers yang digelar secara online pada Rabu (24/6/2020), Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung memberikan sejumlah tips ketika membeli ponsel. Berikut tips-tipsnya:

1. Sebelum membeli, masyarakat disarankan untuk memastikan nomor IMEI yang tercantum pada kardus kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan.

2. IMEI yang tercantum di kardus kemasan ponsel kemudian dicek melalui situs resmi Kementerian Perindustrian imei.kemenperin.go.id.

3. Kemudian pastikan penjual menguji masing-masing slot kartu SIM terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ponsel tersebut dapat tersambung ke jaringan seluler.

4. Untuk pembelian secara online, pastikan penjual menjamin IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar sehingga ponsel bisa digunakan.

Baca Juga:

Wajib Registrasi IMEI Saat Beli Ponsel di Luar Negeri

Pemblokiran ponsel ilegal sendiri berlaku untuk ponsel baru yang dibeli dan diaktifkan per 18 April 2020. Untuk ponsel ilegal yang telah digunakan sekarang atau aktif (terkoneksi jaringan seluler) hingga 17 April, akan tetap bisa digunakan seperti biasanya.

SHARE:

Optimalkan Jaringan, Telkomsel Usung Solusi Self-Adaptive Feedback

Upgrade "Otak" iQOO 13 Janjikan Performa Gacor