Technologue.id, Jakarta - Februari 2023 menjadi bulan tak terlupakan bagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Dalam satu bulan ini, Sambo mengalami peristiwa penting dalam hidupnya yaitu pertambahan usia dan sidang vonis hukuman mati.
Ulang tahun Sambo tercatat pada 9 Februari lalu. Sementara vonis hukuman mati terjadi pada hari ini, 13 Februari 2023, atau sehari jelang hari kasih sayang alias valentine.
Baca Juga:
Sidang Vonis Ferdy Sambo Panen Reaksi Warganet
Warganet mengatakan bahwa vonis hukuman mati menjadi "kado" terindah bagi Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca Juga:
Intip iPhone 13 Pro Max, Hadiah Ferdy Sambo untuk Bharada E
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan.
Atas perbuatannya, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.