Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan pengawasan konten-konten terkait Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Ini dilakukan guna memastikan penyelenggara pemilu bebas dsri isu hoaks.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedi Permadi menegaskan akan melaksanakan pengawasan konten dengan sebaik-baiknya. Salah satunya melalui siber drone atau patrol siber yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo.
"Cyberdrone atau lebih dikenal dengan mesin AIS tersebut berfungsi dalam melakukan pemantauan selama 24 jam nonstop terhadap konten-konten dengan muatan negatif di internet," ujar Dedi dikutip dari siaran pers Jumat, (20/11/2020).
Baca Juga:
Serangan Siber Meningkat, Staff Ahli Kominfo Ingatkan Agar Selalu Waspada
"Setelah itu kita melakukan penanganan konten termasuk juga pemutusan akses atau sering disebut sebagai proses takedown,” tambahnya.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan proses takedown sendiri dikerjakan bersama dengan platform digital atau media sosial di mana muatan negatif atau penyebaran informasi salah tersebut berada.
"Selama masa pilkada 2020, Kementerian Kominfo, Bawaslu dan juga KPU bekerja sama untuk menangani aduan konten negatif dari masyarakat maupun pasangan calon yang ada di daerah. Selain itu, Kominfo, Bawaslu, dan KPU juga melakukan verifikasi akun media sosial peserta Pilkada 2020,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kominfo Geber Pemerataan Sinyal 4G di Wilayah 3T
Selama masa Pilkada berlangsung, yakni sejak tanggal 1 September sampai 18 November 2020, Kominfo sendiri telah menemukan 38 isu hoaks terkait dengan Pilkada.
Dari 38 temuan isu tersebut, tersebar sebanyak 217 hoaks di berbagai platform digital. Bawaslu dalam hal ini telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah dilakukan takedown,” tandasnya.