Technologue.id, Jakarta - Para pemilik stasiun kompak meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda rencana menyetop siarap Stasiun TV analog dan mengalihkannya ke siaran digital per tanggal 2 November 2022. Lalu bagaimana respons Kominfo?
Sepertinya permintaan tersebut bakal diabaikan oleh Kominfo. "ASO adalah amanat Undang-Undang. Kementerian Kominfo patuh dan menjalankan amanat Undang-Undang," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Technologue.id melalui pesan singkatnya, Senin (27/6/2022).
Dengan demikian, sampai berita ini diturunkan belum ada perubahan rencana pemerintah menunda kiamat TV analog.
Baca juga:
Mengenal Perbedaan TV Analog dengan TV Digital yang Perlu Diketahui
Lebih lanjut dikatakan, Pasal 60A Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menyebutkan (1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
"Pasal 60A UU Cipta Kerja (2) Migrasi penyiaran televisi relestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dana penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukanya UU ini," papar Dedy.
Baca juga:
Samsung Siap Sambut Era Analog Switch Off
Sebelumnya, stasiun televisi yang juga penyelenggara multipleksing (mux) mengungkap potensi bahaya yang terjadi kepada Kementerian Kominfo bila rencana tersebut tetap dilanjutkan.
Hanya dari target ASO Tahap 1 seluas 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, regulasi ternyata baru bisa diberlakukan di empat wilayah siaran di delapan kabupaten/kota. Pada wilayah-wilayah tersebut ketersediaan infrastruktur dan pembagian set top box gratis TV digitalnya sudah 100%.