Technologue.id, Jakarta - Produsen iPhone, Apple Inc., menawarkan investasi baru senilai US$10 juta atau sekitar Rp157 miliar di Indonesia seiring dengan gencar larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air.
Melansir Bloomberg, Selasa (5/11/2024), Apple berencana menanamkan investasi di salah satu pabrik di Bandung melalui kemitraan dengan sejumlah pemasoknya, menurut sumber yang tidak disebutkan namanya. Pabrik ini rencananya akan memproduksi produk-produk seperti aksesoris dan komponen untuk gadget Apple.
Baca Juga:
Digimap Respon Kabar Larangan Jual iPhone 16 di Indonesia
Apple disebutkan telah mengajukan proposal investasi tersebut kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Saat ini, Kemenperin sedang mempertimbangkan proposal dan diharapkan akan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 dengan alasan belum memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40% untuk ponsel pintar dan tablet. Larangan iPhone 16 di Indonesia adalah contoh terbaru dari tekanan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan internasional untuk meningkatkan produksi lokal guna melindungi industri dalam negeri.
Baca Juga:
Larangan iPhone 16 Disorot Media Asing, Sebut Komitmen Investasi Apple
Seperti diketahui, iPhone 16 dirilis resmi sejak 20 September 2024. Namun ponsel tersebut tengah dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini lantaran Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple itu.