Technologue.id, Jakarta – Tak perlu berlama-lama bagi Apple untuk memasukkan iPhone 7 dan 7 Plus ke Tanah Air. Duet flagship yang dikenalkan September lalu itu kini sudah mendapatkan status 'Sertifikat Dicetak' dari Postel. Artinya, iPhone 7 dan 7 Plus segera bisa dibeli secara resmi oleh masyarakat Indonesia. [caption id="attachment_10272" align="alignnone" width="640"] iPhone 7 dan 7 Plus masuk Indonesia (source: Postel)[/caption] Bagi Apple fanboy yang sudah tak sabar, ini adalah buah dari kesabaran. Sertifikasi iPhone 7 dan 7 Plus sejatinya sudah terpantau sejak September. Akan tetapi, izin dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) baru muncul dua bulan kemudian. Selain iPhone 7 dan 7 Plus, ada juga beberapa perangkat lain yang bukan tidak mungkin akan segera dijual bebas di Indonesia. Mereka adalah Apple TV dan Mac Pro. Keduanya tercatat sudah berstatus 'Sertifikat Dicetak' pada 22 November kemarin. Belum diketahui akan seperti apa skema penjualan ponsel tersebut nantinya, apakah Apple akan menggandeng situs e-commerce untuk meningkatkan penjualan online atau tidak. Yang jelas saat sudah resmi nanti, iPhone 7 dan 7 Plus bisa didapatkan dari Apple Authorised Reseller terdekat Anda. Sebelumnya, sejumlah situs e-commerce diketahui menjual unit iPhone 7 dan 7 Plus. Beberapa di antaranya adalah perangkat resmi bergaransi Apple Singapura alias dijual oleh importir. Harga yang ditawarkan untuk iPhone 7 rata-rata berkisar Rp 11 jutaan. Kira-kira, berapa ya banderol resmi iPhone 7 dan 7 Plus nanti? Ada prediksi? Baca juga: iPhone 7 dan Komplotannya Masuki Indonesia Di Situs Mana iPhone 7 Dijual Paling Murah? Lucunya Apple Fanboy Ketika Menjajal 'iPhone 7'
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: