Technologue.id, Jakarta - iPhone 13 Series telah mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan izin Postel. Smartphone terbaru Apple itu pun siap melantai di Tanah Air.
Berdasarkan pantauan Technologue.id di laman Kemenperin pada Senin (18/10/2021), Sertifikat diajukan oleh PT. Apple Indonesia dengan nomor 10422/SJ-IND.8/TKDN/9/2021.
Baca Juga:
iPhone 13 Series Sudah Dipajang Apple Indonesia
Ada empat model iPhone yang sudah lolos TKDN dengan nomor model "A2628", "A2633", "A2638", dan "A2643". Diduga ini merupakan iPhone 13, iPhone 13 Mini, iPhone 13 Pro, dan iPhone 13 Pro Max.
Masing-masing dari mereka memiliki tingkat TKDN sebesar 30%. Nilai tersebut merupakan ambang batas bagi ponsel 4G dan 5G agar bisa dipasarkan di Indonesia.
Baca Juga:
Menerka Harga iPhone 13 Series di Indonesia
Di laman sertifikasi Postel Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), iPhone 13 Series juga sudah dinyatakan lolos uji.
Tapi sayang hingga saat ini belum diketahui kapan jajaran iPhone terbaru itu akan segera di rilis. Harganya pun masih belum diketahui, distributor resmi produk Apple di Indonesia, Erajaya Group sendiri belum bisa memastikannya.