Technologue.id, Jakarta – Menindak lanjuti adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan pemblokiran iklan rokok internet, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung bergerak memberikan tanggapan. Sebelumnya Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB. Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo, Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok yang beredar di internet. Tim AIS Kemkominfo langsung melakukan "crawling" dan ditemukan sebanyak 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c, yakni tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”. Saat ini Tim AIS Kemkominfo bergerak cepat melakukan proses take down atas akun atau konten yang beredar pada platform-platform yang disebutkan di atas. Menkominfo Rudiantara juga sudah berkoordinasi Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: