Technologue.id, Jakarta - iPhone 16 telah dirilis resmi sejak 20 September 2024, tetapi produk ini belum masuk pasar Indonesia. Kini ramai dibahas bahwa perangkat tersebut terganjal isu TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), menghambat pemasaran iPhone 16 di Tanah Air.
Berdasarkan website resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pemerintah terus berupaya mengendalikan dan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.
Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple itu. Meskipun dilarang, Kemenperin menyatakan bahwa iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
Asus Zenbook S 14 OLED Usung Bodi Tipis dengan CPU Intel Lunar Lake
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10).
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.