Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Ingat, Sebar Hoax Soal Virus Corona Bisa Didenda Miliaran
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Terkait maraknya informasi yang tidak benar mengenai penyebaran virus Corona di internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan agar netizen tidak menyebarkan hoax. Sebab siapa pun yang menyebarkan informasi tidak benar atau hoax akan dikenakan sanksi. Pada Senin (3/2/2020) Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan, "Sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Baca Juga: Hoax Virus Corona Laris, Ada Apa Dengan Masyarakat +62?

Disebutkan bahwa jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yang berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar." Sebagaimana diungkapkan Menteri Johnny, selama dua minggu terakhir sebaran konten hoax mengenai penyebaran Virus Corona di Indonesia meningkat. Kominfo mencatat ada 54 informasi tidak benar yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkes Soal Viral Penyebaran Virus Corona Lewat Ponsel Xiaomi

Temuan konten hoax itu berdasarkan hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo. Menteri Johnny memaparkan konten hoax yang ditemukan isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya. Menteri Johnny juga mengimbau agar masyarakat Indonesia terutama netizen agar tidak mudah percaya begitu saja dengan informasi yang disebar. Masyarakat perlu melakukan check and recheck informasi melalui sumber yang dapat dipercaya.

SHARE:

Faktor-faktor yang Menunjang Nvidia Kuasai Pasar AI

Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol