SHARE:
Technologue.id, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan tersebut berlaku efektif
Sebelum benar-benar mengalami kenaikan harga, beberapa perusahaan penyedia internet sudah memberi informasi kepada pelanggannya. Beberapa ISP yang terkena imbasnya adalah:
- Indihome
Penyedia internet IndiHome, juga melakukan penyesuaian tarif PPN 11 persen. Indihome sudah melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran komunikasi, seperti e-mail pelanggan, SMS, dan situs resmi indihome.co.id.
Baca Juga:
Mulai Naik, Biaya Langganan Indihome per April Imbas PPN 11%
- First Media
Kenaikan tarif layanan juga disampaikan oleh First Media kepada pelanggannya. Pemberitahuan tersebut dikirim melalui email kepada pelanggan First Media.
- MyRepublic
Pemberitahuan serupa dilakukan pula oleh MyRepublic. Sama seperti dua penyedia jasa layanan internet sebelumnya, pemberitahuan disampaikan melalui internet.
Baca Juga:
Tarif Langganan IndiHome, First Media dan MyRepublic Mau Naik April?
- Biznet dan Iconnet
Tidak hanya tiga penyedia jasa di atas, Biznet Home dan Iconnet juga akan mengikuti aturan baru pemerintah terkait tarif PPN 11 persen yang baru. Pernyataan tersebut secara otomatis mengafirmasi kenaikan tagihan bulanan Biznet per 1 April 2022.
Masyarakat harus bersiap dengan harga tagihan yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.