Technologue.id, Jakarta - Pelaku penyebar video pemerkosaan atau revenge porn, AHM terhadap mahasiswi asal Banten dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan dihukum penjara selama 6 tahun serta denda Rp1 miliar.
Dituntut masa kurungan selama 6 tahun untuk pelaku revenge porn ternyata mendapatkan reaksi dari para netizen. Banyak yang menyayangkan hukuman 6 tahun masih dirasa kurang untuk membuat jera si pelaku.
Baca Juga:
Viral di Twitter, Mahasiswi di Banten Jadi Korban Revenge Porn hingga Ancaman Kekerasan
Terlebih, kakak korban, Iman Zanatul Haeri yang mewakili keluarga meminta agar tuntutan dapat dimaksimalkan. Menurutnya, hakim seharusnya dapat mengarahkan kasus ini kepada kekerasan seksual.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan ia meminta pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Posting-an Instagram Bantennews mengungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar terhadap terdakwa AHM penyebar video asusila pada Selasa (27/6/2023).
Usai JPU Kejari Pandeglang menuntut masa tahanan tersebut, beragam komentar mulai bermunculan di media sosial.
"Cuma Segitu …?? Andailhah Posisi Itu Terjadi Trhdap Anak2 Para Penegak Hukum..Apakah Mereka Akan Menerima ??? Miris Amatt," kata akun Instagram @yunia5421.
Baca Juga:
Elon Musk Versus Mark Zuckerberg, Presiden UFC: Pertarungan Terbesar Dalam Sejarah Dunia
"Hah dikit amat udh nyekap..perkosa… uu ite… trs cuman 6 th penjara…,,kasian skli korban nya yg trauma seumur hidup," kata akun Instagram @yuneaza.
"Mudah mudahan tuntutan 6 tahun vonisnya bisa naik dari tuntutan sesuai dengan perbuatan nya," tulis akun Instagram @frmnsyahhh_03.