Technologue.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat RI tengah memanen hujatan dan umpatan netizen. Bagaimana tidak, 5 trending teratas dari Twitter pada Selasa (6/10/2020), berisi tentang #MosiTidakPercaya, #tolakomnibuslaw, #TolakRUUCiptakerja, #DPRRIkhianatirakyat, #gagalkankmnibuslaw.
Respon netizen tersebut berkaitan dengan disahkannya oomnibus Law, rancangan Undang-undang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang pada Senin 5 Oktober 2020 oleh DPR RI.
Di saat kondisi memanas melalui media sosial ini, banyak pula warganet yang mengingatkan kepada masyarakat agar bisa menjaga hati dan 'jempol' ketika berselancar dan mengeluarkan kritikan terhadap pemerintah. Hal ini untuk menghindari jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Sahkan UU Ciptaker, DPR Digeruduk Warganet
Seperti diketahui, media sosial saat ini memudahkan jutaan orang di Indonesia untuk saling bertukar informasi, gambar, atau pun pemikiran, dengan cepat dan tanpa hambatan. Perilaku bersosial media juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Sudah banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE.