Technologue.id, Jakarta - Kemunculan orang-orang aneh tapi nyeleneh semakin tak terbendung. Setelah ada Raja-Ratu Sejagat dan Sunda Empire, kini datang nama King of The King yang mengaku punya uang bejibun untuk melunasi hutang Indonesia dan sisanya dibagikan ke rakyat. Berawal dari pemberitaan baliho yang ditemukan di Pariaman, Sumatera Barat, kelompok yang bernama "Indonesia Mercusuar Dunia" (IMD) saat ini menjadi sorotan. Kelompok tersebut mengklaim dirinya sebagai "Lembaga Keuangan Dunia". Berdasarkan keterangan yang dimuat di laman web resmi mereka, IMD memiliki seorang pemimpin yang disebut King of The King.
Baca Juga: Heboh Komunitas Sunda Empire, Netizen: Mereka Kurang Piknik
Raja mereka dikenal dengan sebutan Paduka yang Mulia Dony Pedro. Pria ini juga diklaim memiliki sejumlah jabatan. "Presiden King of The King, Presiden Bank UBS, Presiden PBB, Romo Agung KH Muhammad Malikul Kusno Paduka yang Mulia Ratu Adil Imam Mahdi," demikian keterangan yang menyebut jabatan Dony Pedro dalam blog tersebut. Kehadiran IMD, berdasarkan keterangan yang tertera, memiliki sejumlah misi. Salah satunya yang utama adalah "melunasi seluruh utang Indonesia". Selain itu, mereka juga menyebut akan membeli Satelit Palapa, membeli 3.000 pesawat tempur dan alutsista super canggih dari Rusia dan Eropa, membangun asrama TNI AD, AU, dan AL di seluruh Indonesia hingga memberi dana hibah sebesar Rp3 miliar per orang ke setiap warga Indonesia termasuk petinggi TNI dan Polri. Dana tersebut, mereka menuliskan, berasal dari "dana hibah Allah SWT" yang diamanahkan kepada Bung Karno. Besarannya tidak disebut dalam satuan rupiah, melainkan "mega lakse" dengan angka yang tertera sebesar 32 dengan nol sebanyak 21 buah.Baca Juga: Amanda Nurani, Penjual Tahu Goreng Cantik yang Lagi Viral
Besaran dana tersebut tercantum dalam sebuah sertifikat berjudul "Penguasa Alam Jagat Raya" dengan berbagai tempelan gambar mulai dari keris, simbol-simbol, seorang wanita berpakaian oriental dan sebuah materei Rp6 ribu yang ditandatangai Dony Pedro.' Sejauh ini polisi menilai ada unsur tindak penipuan di dalam organisasi tersebut dan menduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.. Modus yang digunakan diklaim mirip dengan yang dilakukan Keraton Sejagat. Pengikut komunitas harus menyetor sejumlah uang dan kemudian dijanjikan bisa dilipatgandakan hingga miliaran Rupiah. https://twitter.com/BigAlphaID/status/1222802856572375042