Technologue.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menerapkan PM no.26 Tahun 2017, yang mengatur pengoprasian transportasi online. Salah satu pokok dari peraturan tersebut adalah pembatasan tarif batas atas dan tarif batas bawah, dan Grab mengaku telah mulai menyesuaikannya. Bersamaan dengan klarifikasi yang Grab gelar di Jakarta, Kamis (6/7/2017), tim redaksi Technologue.id menanyakan strategi yang akan Grab gunakan dalam mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kemenhub. Penyesuaian tarif pun menjadi hal pertama yang mereka sesuaikan. Grab mengaku menghormati keputusan pemerintah dalam menetapkan batas tarif atas dan bawah. “Kami menghormati keputusan pemerintah dalam menetapkan tarif batas bawah dan batas atas untuk angkutan sewa khusus dan mulai melaksanakan penyesuaian tarif untuk mengikuti aturan ini,” tutur pihak Grab Indonesia. Selain itu, Grab masih melakukan pemantauan terhadap dampak diberlakukannya ketentuan PM No.26 terhadap mitra pengemudi dan pengguna layanan mereka. “Sambil berjalan kami akan memantau dampak dari diberlakukannya ketentuan ini baik ke mitra pengemudi dan penumpang,” tambahnya. Pada PM no.26 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kemenhub sendiri menitikberatkan terhadap 3 pokok, yakni tarif, kuota, dan STNK berbadan hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap armada transportasi online. Mengenai tarif, Dirjen Perhubungan Darat menjelaskan, terdapat dua wilayah pembatasan tarif atas dan tarif bawah. Tarif yang wajib diikuti oleh seluruh layanan transportasi online dimulai dari Rp 3,500/km hingga Rp 6,500/km. Baca juga: Transportasi Online yang Langgar Peraturan Akan Diblokir Kemenhub Segera Terapkan Peraturan untuk Transportasi Online Segini Tarif Transportasi Online yang Akan Diterapkan
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: