Technologue.id, Jakarta – 192 Driver GrabBike seharusnya tidak meradang setelah kemitraannya dinonaktifkan. Sebab, versi Grab, mereka telah melanggar kode etik yang sebelumnya telah disepakati bersama. Alhasil, permintaan untuk mengaktifkan kembali akun-akun mereka yang telah dinonaktifkan tidak bisa dipenuhi. "Pengemudi yang diputuskan hubungan kemitraan oleh Grab merupakan pengemudi yang terbukti melanggar Kode Etik termasuk pelanggaran terkait provokasi, razia, pembuatan order fiktif, dan penggunaan aplikasi fake GPS untuk mencurangi sistem, di mana fakta-fakta pendukung dipaparkan di depan mereka dalam pertemuan yang telah dilaksanakan," begitu terang Ridzki Kramadibrata, Managing Director, Grab Indonesia, lewat keterangan tertulis seperti diterima Technologue.id (05/01/17). Upaya penegakan kode etik ini harus dilakukan oleh startup kompetitor Go-Jek itu untuk melindungi para penumpang dan mitra lainnya. Grab juga mengaku telah melakukan investigasi atas setiap keluhan dan tindakan mencurigakan sebelum memberikan keputusan. Sebelumnya, 16 Desember lalu biker Grab melakukan aksi turun ke jalan guna menyalurkan aspirasinya. Saat itu, para driver menuntut agar manajemen menganulir penurunan tarif per kilometer, dari awal-awal Rp4.000 menjadi di bawah Rp2.000. Baca juga: Pengemudi GrabBike Bakalan Demo Besar-besaran Protes Tarif Murah Tak Mau Sedot Pulsa Pelanggan, Grab Luncurkan GrabChat Diprotes Driver-nya, Grab: Terima Kasih
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: