Technologue.id, Jakarta - Berkembangnya modus penipuan online menimbulkan keresahan bagi masyarakat, seperti berkedok sebagai kurir paket, tagihan BPJS, undangan pernikahan. Kali ini modusnya berupa pesan WhatsApp dengan format APK mengatasnamakan Ditjen Pajak.
Menyadari hal ini, GoPay terus mengedukasi penggunanya agar senantiasa aman dalam aktivitas digital melalui kampanye tips JAGA:
Baca Juga:
GoPay Coins Bisa Digunakan Selain di Gojek dan Tokopedia
- Jangan transfer di luar aplikasi dan lebih teliti ketika melakukan transaksi
- Amankan data pribadi, jangan berikan kode OTP, PIN, nomor kartu ATM/debit/kredit, CVV, dan
lainnya - Gunakan layer keamanan lebih seperti PIN, password, biometrik
- Adukan jika ada aktivitas yang mencurigakan ke halaman resmi atau pihak berwenang (jika
menjadi korban penipuan).
Menurut Badan Siber dan Sandi Negara, kejahatan yang terjadi di Indonesia mencapai 100 juta hingga April 2022. Kejahatan dunia maya ini didominasi oleh modus meminta tebusan seperti ransomware atau malware, pshising, dan eskploitasi kerentanan.
Tingginya tingkat kejahatan siber di Indonesia masih belum diikuti dengan tingkat literasi digital yang memadai. Melalui Survey Status Literasi Digital Indonesia 202 yang dilakukan Kementrian Kominfo menunjukkan indeks Keamanan Digital (3,12) masyarakat Indonesia menjadi yang paling rendah di antara pilar-pilar lainnya yaitu Kcakapan Digital (3,52), Etika Digital (3,68), dan Budaya Digital (3,84).
Baca Juga:
Metode Top Up Gopay Jadi yang Paling Komplit
GoPay didukung oleh teknologi keamanan siber yang canggih, tim keamanan digital yang andal, fitur keamanan yang lengkap seperti PIN dan biometrik, serta sertifikasi ISO 27001 yang telah sesuai dengan standar internasional.
Untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pengguna dalam bertransaksi, GoPay menghadirkan program Jaminan Saldo Kembali untuk pengguna GoPay Plus.
Program ini dapat dimanfaatkan pengguna apabila kehilangan saldo di luar kendali seperti akibat pengambilan akun secara paksa maupun kehilangan gadget yang terhubung dengan akun GoPay.
Cukup dengan masuk ke menu Eksplor di aplikasi Gojek, pilih menu Plus, lalu pilih Jaminan Saldo Kembali, pengguna dapat segera mengajukan klaim.