Technologue.id, Jakarta - Google dan Apple terancam denda sebesar Rp790 triliun akibat penyalahgunaan posisi domain di pasar aplikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi Komunikasi Korea (KCC) Selatan.
"Penerapan metode pembayaran tertentu serta penagihan biaya diskriminatif oleh Google dan Apple kepada pengembang aplikasi domestik berpotensi merusak tujuan undang-undang dalam mempromosikan persaingan yang adil," kata KCC.
KCC menambahkan, kedua raksasa teknologi itu dilaporkan karena memaksa pengembang aplikasi menggunakan metode pembayaran tertentu yang menyebabkan penundaan. Badan regulasi tersebut juga sudah memberi tahu kepada keduanya untuk mengambil tindakan perbaikan.
"Setelah keputusan tertulis akhir dibagikan kepada kami, kami akan memeriksanya dengan cermat untuk mengevaluasi langkah berikutnya. Begitupun terkait dendanya," kata Google.
Sementara itu, Apple sendiri tidak setuju dengan pernyataan KCC. Pihaknya yakin bahwa langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami tidak setuju dengan kesimpulan KCC, Kami percaya bahwa perubahan sudah sesuai dengan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Kami akan terus berkomunikasi dengan KCC untuk berbagi pandangan kami," jelas Apple.
Seperti diketahui, Korea Selatan telah mengesahkan amendemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi pada 2021 yang melarang operator toko aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
"Setelah mendengar pendapat dari Google dan Appla, kami dapat memutuskan untuk memberlakukan denda Rp552 miliar untuk Google dan Rp238 miliar untuk Apple," tutup KCC.