Technologue.id, Jakarta - Layaknya selebritas Indonesia yang suka saling melaporkan "lawannya" ke polisi, Elon Musk kini menggugat balik Twitter dalam upayanya melepas kewajiban kesepakatan pembelian senilai USD44 miliar.
Gugatan dilayangkan melalui dokumen setebal 164 halaman. Sayang dokumen ini bukan untuk konsumsi umum, tapi di bawah aturan pengadilan, ada versi suntingan yang kemungkinan segera dipublikasikan.
Laman Reuters melaporkan, gugatan Musk diajukan beberapa jam setelah Kanselir Kathaleen McCormick dari Delaware Court of Chancery memerintahkan persidangan lima hari digelar mulai 17 Oktober. Sidang untuk menentukan apakah Musk dapat meninggalkan kesepakatan yang dibuatnya bersama Twitter.
Baca juga:
Twitter Gugat Elon Musk
Terkait hal ini, Twitter tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Pada hari Jumat lalu, Musk sebelumnya juga digugat oleh pemegang saham Twitter. Penggugat meminta pengadilan memerintahkan orang terkaya di dunia itu menutup kesepakatan. Musk dinilai melanggar kewajiban fidusia kepada pemegang saham Twitter sehingga wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkannya.
Musk berutang kewajiban fidusia kepada pemegang saham Twitter karena 9,6% sahamnya di perusahaan dan karena perjanjian pengambilalihan memberinya hak veto atas banyak keputusan perusahaan. Gugatan diajukan oleh Luigi Crispo, yang memiliki 5.500 saham Twitter, di Court of Chancery.