SHARE:
Buntut salah rute, driver ojol balik aniaya penumpang
Senin (12-12-2022) terjadi penganiayaan oleh seorang driver ojek online Surabaya kepada penumpangnya berinisial RSE (21).
Awalnya RSE (korban) kesal karena pelaku salah mengambil rute ketika mengantarnya. Ia pun menampar sang sopir dan refleks membalas tamparan tersebut dengan sebuah pukulan ke arah hidung.
Akibatnya RSE mengalami pendarahan pada hidung dan melaporkan pelaku ke Polsek Dukuh Pakis, Surabaya. Pelaku pun dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.