Technologue.id, Jakarta – Jerman tak main-main dalam melindungi masyarakatnya dari provokasi di dunia maya. Menindaklanjuti rencana yang telah mereka godok untuk memberantas berita bohong dan hate speech, mereka akan mengikat platform jejaring sosial dengan undang-undang khusus. Menukil TheRegister (07/04/17), Kementerian Hukum dan Proteksi Konsumen Federal setempat sudah menyetujui rencana supaya jejaring sosial mau menerima komplain dari penggunanya. Diharapkan, konten yang mengandung provokasi, kejahatan, dan ancaman yang dilaporkan oleh netizen Jerman bisa segera ditindaklanjuti dan dihapus dalam 24 jam setelah komplain masuk. Tak cuma itu, medsos bersangkutan juga diharuskan memberitahu pihak yang melayangkan komplain apabila request mereka telah dipenuhi. Nantinya, jejaring sosial itu diwajibkan untuk mengeluarkan laporan per kuartal atas aktivitas ini. Lalu, bagaimana jika ada medsos yang tidak mematuhi aturan di atas atau gagal melakukannya? Dalam aturan tersebut, pemerintah Jerman menegaskan bakal mengganjar denda sebesar Rp 706 miliar. Kira-kira, apakah pemerintah Indonesia sanggup meniru sikap tegas Jerman ini? Menurut Anda bagaimana? Baca juga: Waduh, Dapat Duit dari YouTube Makin Sulit! Solusi Twitter untuk Netizen Pinggiran Snapchat Akhirnya ‘Balas Dendam’ ke Facebook
Contact Information
Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260
We're Available 24/ 7. Call Now.
SHARE:
SHARE: