Technologue.id, Jakarta - Hakim federal AS, James Donato resmi menjatuhkan denda sebesar US$ 650 juta atau sekitar Rp 9,2 triliun kepada Facebook.
Denda ini dijatuhkan sebagai bentuk penyelesaian gugatan 1,6 juta pengguna yang keberatan atas fitur "Tagging" atau penandaan.
Baca Juga:
Pengadilan Italia Denda Facebook Rp 84 Miliar
Raksasa media sosial besutan Mark Zuckerberg itu wajib membayar US$ 345 atau Rp 4,9 juta per orang. Pembayaran pun harus dilakukan sesegera mungkin.
"Putusan ini merupakan kemenangan besar bagi pengguna yang memperebutkan hak dan privasinya di ranah digital," ujar Donato dikutip dari Business Insider, Senin (1/3/2021).
Untuk diketahui, fitur tagging Facebook sendiri menjadi polemik karena dinilai telah memindai dan mengidentifikasi wajah pengguna lewat foto.
Baca Juga:
Facebook Tuntut Oknum Pengepul Profil di Instagram
Hal ini berlangsung sejak tahun 2015, di mana data wajah pengguna dikumpulkan tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.
Facebook berkali-kali mengelak. Dikatakan bahwa pengumpulan data wajah dilakukan atas persetujuan para pengguna.