Technologue.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DPJ) telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
DPJ menyebut mereka telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN.
Adapun seluluh perusahaan itu adalah Facebook Ireland Lt, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, pple Distribution International Ltd, TikTok Pte. Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Mereka akan mulai menarik pajak kepada pengguna sebesar 10 persen dari dari harga sebelum pajak.
Baca Juga:
Pemerintah Wajibkan Penjual Online Bayar Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya pada Jumat (7/8/2020) mengatakan, "Dengan penunjukan ini, sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia per tanggal 1 September 2020. Pajak harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN."
Hestu menjelaskan pemungutan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri ini bukanlah jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN. Namun pemungutannya kurang efektif karena hanya mengandalkan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen. Untuk itu pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.
Ia juga menyebut bahwa pemungutan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Baca Juga:
Bisnis Digital Dikenai Pajak, Trump Ancam Ambil Tindakan
"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ujar Hestu.
"DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan," tandasnya