Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Enkripsi Jadi Cara Ampuh Cegah Kebocoran Data di Aplikasi
SHARE:

Technologue.id - Pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen kuat dalam melindungi data pribadi warga negara. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, memaparkan bahwa pemerintah telah melakukan serangkaian upaya untuk mencegah kebocoran data. Menurutnya, langkah pencegahan jangka panjang ialah melalui literasi digital.

“Kementerian Kominfo mengambil kebijakan atau menyiapkan program yang dinamakan program literasi digital tingkat dasar melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD),” tuturnya usai menghadiri Asia Tech x Summit Singapore 2022: Technology, Society and The Role of Policy yang berlangsung di Millenia, Singapura.

Baca Juga:
Fokus Cleantech, Rekosistem Layani Teknologi Pengelolaan Sampah

Menurut Menteri Johnny, pelaksanaan program GNLD tersebut akan menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Adapun pelatihan yang diberikan meliputi digital skills, digital ethics, digital safety, dan digital culture.

Selanjutnya, Menkominfo juga menegaskan pencegahan kebocoran data di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Tidak hanya itu, Menteri Johnny pun mengingatkan PSE sebagai penanggungjawab data pribadi masyarakat untuk meningkatkan teknologi enkripsi yang digunakan.

Menurut Menteri Johnny, Kominfo sebagai regulator akan terus melakukan audit teknologi dan memeriksa dimana letak kesahanan kebocoran data. Jika ditemukan kesalahan maka ada sanksi terhadap PSE baik lingkup privat maupun publik.

Baca Juga:
Dinyatakan Meninggal, Akun Medsos Eril Dibanjiri Doa

Menkominfo menyatakan, apabila sanksi administrasi yang diberikan kepada PSE yang melanggar ketentuan tidak ditaati dengan memenuhi rekomendasi peningkatan keamanan teknologi, maka Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi yang lebih tegas berupa sanksi denda hingga pemutusan akses.

Menurut Menteri Johnny, tujuan lain dari adopsi teknologi enkripsi adalah agar aktifitas di ruang digital tetap produktif, khususnya untuk mencegah terjadinya serangan siber dan kebocoran data.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun