Technologue.id, Jakarta - Instrumen investasi yang kerap ditawarkan oleh selebriti Instagram atau Selebgram tidak sepenuhnya beroperasi secara resmi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan adanya aturan bagi selebgram yang berbicara soal produk jasa keuangan harus memiliki lisensi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan akan mengusulkan salah satu syarat bagi selebgram yang menawarkan produk jasa keuangan.
Baca Juga:
Bantu UMKM, Bos TikTok Umbar Nilai Investasi ke Indonesia
"Di kita ini lagi didiskusikan akan seperti apa, apakah orang sebagai selebgram atau yang bicara tentang produk (keuangan) dia harus punya lisensi misalnya lisensi tentang asuransi. Itu sedang kita lihat berbagai kemungkinannya," katanya dalam dialog 'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital' di YouTube FMB9ID_IKP, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, mereka harus mengantongi lisensi agar dapat dipercaya untuk berbicara tentang produk jasa keuangan.
"Jadi ada lisensinya. Tidak cuma centang biru," ujarnya.
Baca Juga:
Waspada Aplikasi Investasi Bodong di Google Play yang Janjikan Keuntungan Harian
Ia memberikan contoh salah satu negara yang paling maju dalam aturan mengawasi selebgram adalah Prancis.
"Selebgram itu dia sedang di satu villa yang mewah, dengan mobil mewah dan lain-lain, dia mengatakan saya hasil dari investasi di ini. Itu ditelusuri ternyata villanya sewa, mobilnya juga sewa, itu cuma dibayar jadi endorser, itu kena," katanya.
"Mereka conduct benar-benar diawasi berbicara lisensi misalkan asuransi. Karena selebgram kan punya pengaruh kuat bagi follower-nya," tambah Friderica.