Technologue.id, Jakarta - Apple dan Google dijatuhi denda sebesar US$11,2 juta atau sekitar Rp 160 miliar oleh Otoritas persaingan dan pasar di Italia (ACGM).
Denda dikenakan karena dua raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu dinilai telah melanggar aturan konsumen di negara tersebut.
Apple dan Google dianggap tidak memberikan informasi yang jelas kepada pengguna terkait data pribadi mereka.
Baca Juga:
Apple Korbankan Komponen iPad untuk iPhone 13
Kedua perusahaan dituding meggunakan data pengguna untuk tujuan komersial tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.
Di lain sisi, Google dan Apple sepakat untuk menolak hukuman tersebut. Mereka akan melawan dengan mengajukan banding ke pengadilan.
"Kami memiliki komitmen jangka panjang terhadap privasi pengguna kami dan kami berusaha sebaik mungkin untuk merancang produk dan fitur yang melindungi data pelanggan," kata Apple dikutip Reuters, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: