Technologue.id, Jakarta - Pihak operator seluler Telkomsel memberikan penjelasan terkait dugaan korupsi yang menimpa Direktur Utama Setyanto Hantoro.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menyampaikan pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.
"Saat ini kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud. Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG), Telkomsel siap mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Denny Abidin dalam pesan singkat yang diterima Technologue.id, Selasa (25/5).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi, Polda Metro Panggil Dirut Telkomsel dan Direksi Telkom
Selain Dirut Telkomsel, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Edi Witjara selaku Direksi PT Telkom terkait laporan dugaan korupsi. Kedua petinggi perusahaan telekomunikasi itu akan diperiksa pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang.
Berdasarkan data yang dihimpun, penyelidikan terhadap kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Sedangkan, pemanggilan terhadap keduanya berdasarkan surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Baca Juga:
Telkomsel Resmi Jadi Operator 5G Pertama Indonesia
Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu, Kami juga sudah menghubungi Vice President Corporate Communication Telkom Pujo Pramono untuk mengonfirmasi terkait pemanggilan ini. Namun Pujo belum memberikan tanggapan.