Technologue.id, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Penetapan status ini membuat geram netizen di ranah media sosial. Mereka mengatakan bahwa dibalik kelangkaan minyak yang disusul kenaikan harga, ada "permainan" yang dilakukan oleh pejabat terkait.
Baca Juga:
Reog Mau Diklaim Malaysia, Netizen Murka
Baca Juga:
Meme Kocak Netizen Tanggapi Yusuf Mansur Marah-marah
Dalam kasus ini, ada empat tersangka, termasuk IWW. Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas juga akan ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:
- Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
- Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).