Technologue.id, Jakarta – Hati-hati untuk kalian yang suka mengebut di jalan tol. Sejak 1 April 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah mulai memberlakukan tilang elektroni atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah jalan tol.
ETLE di bawah hukum Polda Metro Jaya akan menindak lanjuti dua macam pelanggaran yaitu pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan pelanggaran batas muatan (overweight).
Baca Juga:
Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2n
Untuk sejauh ini Polda Metro Jaya akan menerapkan ETLE di tujuh lokasi jalan tol. Perangkat speed camera untuk menangkap pelanggar batas kecepatan akan di pasang di lima titik jalan tol.
Sedangkan untuk alat weight in motion (WIM) atau timbangan otomatis antitruck overload yang digunakan untuk menangkap pelanggar batas muatan akan di pasang di dua titik jalan tol.
Berikut 5 titik jalan tol yang akan dipantau speed camera diantaranya:
1.Tol Jakarta-Cikampek
2.Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
3.Tol Sedyatmo
4.Tol Dalam Kota
5.Tol Kunciran-Cengkareng
Dan 2 titik jalan tol yang dipasang WIM antara lain:
1.Tol JOR
2.Tol Jakarta-Tanggerang
Pemberlakuan ELTE seiring dengan pemasangan speed camera si sejumlah titik di jalan tol dan akan mengintai selama 24 jam non stop. Penindakan tilang pelanggaran kecepatan akan dilakukan pada pengemudi yang melajukan kendarannya 120 km/jam.
Jika diketahui ada pengemudi yang mengendarai di atas 120 km/jam akan terekam oleh kamera yang telah dipasang, kemudian dimasukkan ke back office Korlantas untuk divalidasi dan verifikasi.
Setelah diverifikasi pelanggar akan dapat surat konfirmasi untuk pelanggar membayar denda melalui rekening yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Cara Mudah Cek dan Isi Saldo E-Money Lewat NFC
Dilansir dari Pusiknas.Polri.go.id, bahwa Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," (Pasal 307).