Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Dicurigai Langgar Aturan, Meta Diintai Denda Rp 221 Triliun
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Uni Eropa (UE) tengah mempersiapkan gugatan untuk Meta. Perusahaan induk usaha Facebook dan Instagram itu diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang berlaku di sana.

Dilansir Engadget, Meta diduga telah melanggar privasi dengan fitur media social yang menawarkan penggunanya berlangganan. Penggunanya diberikan pilihan membayar langganan atau tetap gratis namun harus merelakan data pribadinya dibagikan untuk kebutuhan iklan.

Komisi Uni Eropa menilai pilihan 'bayar atau setuju' itu melanggar aturan dalam DMA. Hal itu menjadi alasan bagi pihak berwenang UE melakukan penyelidikan secara mendalam sebelum mengambil kesimpulan maupun langkah hukum.

Regulator UE menentang model pilihan biner antara bayar langganan atau memberikan akses data untuk iklan. Menurut mereka pilihan tersebut menyesatkan pengguna dan membuat mereka memilih di bawah tekanan biaya iklan.

Sesuai aturan DMA, pelanggaran terhadap aturan pasar digital dapat dikenakan denda sebesar 10% dari pendapatan tahunan global perusahaan.

Berdasarkan laporan keuangan Meta di 2023, mereka berhasil membukukan pendapat global US$ 134,9 miliar atau Rp 2.212 triliun. Hal ini membuat Meta harus menghadapi intaian denda sebesar US$ 13,5 miliar atau setara Rp 221,2 triiun jika terbukti melanggar DMA.

SHARE:

Faktor-faktor yang Menunjang Nvidia Kuasai Pasar AI

Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol