Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Di Forum ATxSG, Menkominfo Pamer Komitmen RI Cegah Kebocoran Data
SHARE:

“PP 71 sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, baik itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat atau swasta maupun publik,” jelas Sekjen Partai NasDem itu.

Selain itu, Johnny menjelaskan, upaya pencegahan kebocoran data dilakukan pula dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, serta penyiapan talenta digital yang komptenen di bidang enkripsi.

“Juga tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di Penyelenggara Sistem Elektronik dengan baik, sehingga jika terjadi serangan siber bisa diatasi,” tandasnya.

Baca juga:
Kominfo Gandeng Cisco untuk Perkuat Keamanan Cyber Indonesia

Menkominfo menegaskan, PSE sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data harus memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data. Oleh karena itu, pemerintah rutin melakukan pendampingan teknis.

“Kepada Penyelenggara Sistem Elektronik baik privat maupun publik ada pendampingan teknis. Pendampingan teknis itu dilakukan oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dari awal sudah ada pendampingan,” tegasnya.

Prev Next Page 2 of 3
SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun