Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Dalami laporan kartel, KPPU Panggil Indosat dan XL
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkonfirmasi adanya laporan dugaan kartel oleh Indosat Ooredoo dan XL Axiata saat membentuk usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy. Lembaga itu mengaku segera bertemu kedua perusahaan itu sebagai tindak lanjut laporan. "Kedua perusahaan, Indosat dan XL sudah kita panggil, mungkin minggu ini atau minggu depan. Kami sudah kirimkan surat kepada kedua perusahaan, sudah ada juga komunikasi langsung dengan pihak mereka masing-masing," kata Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua KPPU kepada Technologue.id. Syarkawi menjelaskan pemanggilan dilakukan KPPU kepada kedua perusahaan dikarenakan adaya tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kami akan panggil Indosat dan XL karena ada tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah pada kartel yaitu price fixing, market allocation, dan output restriction," jelas Syarkawi yang dihubungi melalui saluran telepon, Senin (10/10/2016). Seperti dipaparkan Syarkawi, price fixing yang dimaksud ialah kedua perusahaan berkoordinasi menetapkan harga. Sedangkan market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran dan output restriction ialah keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama. KPPU mengakui ada indikasi bahwa pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini telah dirancang sejak lama untuk persiapan jika PP No 52/2000 dan PP 53/2000 kelar direvisi dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebab, di dalam revisi PP tentang penyelenggaran telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi itu, akan memungkinkan operator untuk berbagi jaringan aktif, dimana satu perangkat bisa digunakan bersama dan frekuensi digabungkan. "Mereka (Indosat dan XL) bertindak sebelum ada payung hukumnya. Jadi akan kita dalami lebih lanjut apakah tindakan ini memang terencana atau tidak, sementara ini yang sedang kita lakukan masih sebatas pendalaman," papar Syarkawi. Sekedar informasin, Indosat dan XL sudah membentuk perusahaaan patungan itu sejak beberapa bulan lalu dan telah resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2016. Di perusahaan patungan tersebut, masing-masing Indosat dan XL berbagi saham 50:50. Modal dasar pembentukan anak usaha ini Rp 10 miliar, modal ditempatkan Rp 2,5 miliar, dan modal disetor Rp 2,5 miliar. Sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat. Baca juga : DICURIGAI BENTUK KARTEL, XL-INDOSAT DILAPORKAN KE KPPU

SHARE:

Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?