Technologue.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. Pemberlakuan itu terhitung sejak 1 April 2022, kamera electronic traffic law enforcement yang ditempatkan di jalan tol mulai menindak pelanggaran bagi pengemudi.
Terdapat dua pelanggaran yang akan ditangkap dari kamera ETLE, yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan pelanggaran batas muatan (overweight). Sejauh ini ETLE akan diterapkan di tujuh lokasi jalan tol.
Perangkat speed gun adalah alat yang bisa melihat dan mencatat berapa kecepatan dari kendaraan yang lewat. Menariknya, speed gun juga bisa mencatat beberapa titik dan unit dari speed gun pada foto tersebut. Misalnya, jalan Tol Jakarta-Cikampek ada dua unit, masing-masing ada di jalur ke arah timur atau barat.
Baca Juga:
Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2n
Speedcam atau Speed Camera berfungsi untuk menangkap pelanggar batas kecepatan akan dipasang di lima titik. Sedangkan untuk menangkap pelanggar batas muatan, ada alat weight in motion (WIM) atau timbangan otomatis antitruk overload.
Dilansir dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, speed camera dipasang di ruas jalan tol berikut:
- Tol Jakarta - Cikampek
- Tol Jakarta - Cikampek Tol Layang MBZ
- Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno - Hatta
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran - Cengkareng
Sedangkan alat WIM akan dipasang di ruas tol berikut:
- Tol JOR
- Tol Jakarta - Tangerang
ETLE akan lebih dulu dilakukan di tol tans Jawa-Sumatra untuk memantau kecepatan mobil. Korlantas Polri telah menyebar setidaknya ada tujuh kamera di sejumlah titik di Jawa-Sumatra. Terdapat tujuh titik di Tol Trans Jawa, yaitu enam di Jawa dan satu di Sumatra.
Baca Juga:
Cara Beli Tiket Penyeberangan di Merak Beserta Harganya
Penegakan ETLE diberlakukan seiring pemasangan speedcam di sejumlah titik di jalan tol. Lebih lanjut, polisi akan menindak tilang pelanggaran kecepatan pada pengemudi yang melaju 120 kilometer per jam.
Proses penindakan pelanggar dilakukan dengan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran, lalu data dimasukkan ke back office Korlantas. Kemudian pelanggar diberi surat konfirmasi, baik secara fisik atau dikirim lewat alamat kendaraan maupun melalui website.