Technologue.id, Jakarta - Teruntuk para pengguna BPJS Kesehatan yang merasa keberatan dengan iuran bulanan yang wajib di bayarkan dan ingin menurunkan kelas BPJS nya. Kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor BPJS.
Cukup dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, para pengguna BPJS Kesehatan bisa menurunkan kelas.
Baca Juga:
Cara Cek Online Tunggakan BPJS Kesehatan
Aplikasi Mobile JKN sendiri merupakan sebuah aplikasi yang memuat semua informasi serta layanan yang dapat digunakan oleh pengguna BPJS Kesehatan.
Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur-fitur seperti menu peserta, perubahan data peserta, pendaftaran pelayanan, premi, dan lainnya.
Dan berikut cara menurunkan kelas BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN:
Baca Juga:
Link dan Cara Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022
1. Pertama, pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar Anda. Jika belum Anda dapat mengunduh aplikasi melalui Play Store maupun App Store.
2. Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi tersebut.
3. Bagi yang belum memiliki akun, terlebih dahulu mendaftar dengan klik “Daftar” kemudian ikuti petunjuk yang tertera hingga proses verifikasi.
4. Setelah itu, login menggunkana User ID dan password yang telah didaftarkan.
5. Selanjutnya, Anda masuk ke halaman utama dan pilih “Menu Lainnya”.
6. Kemudian klik “Perubahan Data Peserta”.
7. Lalu, scrol ke bawah dan klik menu “Kelas”
8. Pilih kelas BPJS Kesehatan yang Anda inginkan.
9. Terakhir, klik “Simpan” .
Itulah cara menurunkan kelas BPJS secara online via aplikasi Mobile JKN. Semoga bermanfaat!