Technologue.id, Jakarta - Bagi semua pengendara kendaraan bermotor di Indonesia tentu diwajibkan untuk memiliki SIM (Suarat Ijin Mengemudi). SIM perlu dan wajib di bawa oleh semua pengendara ketika berpergian, karena mungkin saja akan terjadi pengecek-an kelengkapan berkendara atau razia oleh aparat kepolisian saat di jalan nanti.
Saat razia terjadi tentu saja polisi akan menanyakan beberapa kelengkapan berkendara yang salah satunya adalah SIM.
Apabila pengendara tersebut tidak membawa atau memiliki atau mungkin SIM sudah habis masa berlakunya, maka polisi berhak untuk mendenda atau menilang pengendara tersebut.
SIM sendiri memiliki masa berlaku hingga 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis ke kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca Juga:
Delapan Langkah Mudah Hasikan Foto Selfie Sempurna
Jika masa berlakunya telah habis, pemilik SIM tersebut tidak akan bisa lagi memperpanjang SIM miliknya dan harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes tentunya.
Memperpanjang SIM bisa dikatakan sebagai sesuatu yang sangat membuat malas beberapa masyarakat, dikarenakan mungkin adanya antrian yang banyak. Sehingga beberapa masyarakat harus rela berangkat pagi sekali supaya tidak mendapatkan nomor antrian yang terlalu lama, pastinya itu sangat menyebalkan.
Namun, sekarang tak perlu lagi datang ke Satpas dan mengantri untuk memperpanjang SIM, karena memperpanjang SIM sekarang bisa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Berikut cara perpanjang SIM secara online dan dokumen persyarata yang perlu disiapkan yang dikutip dari laman resmi Digital Korlantas Polri.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, diantarnya:
1. SIM lama Anda
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
5. Pas foto (bukan foto selfi) dengan background berwarna biru
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Catatan: Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.
Baca Juga:
Kini Tak Semua Orang Bisa Mengintip Status Anda di WhatsApp
Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
1. Mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play store.
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Lalu, masukkan kode OTP.
4. Selanjutnya, membuat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK,Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, dimohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di errikes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
9. Setelah itu, lakukan permohonan perpanjang SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
11. Pilih SATPAS penerbit.
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
15. Periksa transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik perbarui.
Itulah cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Untuk informasi lebih lanjut yang mungkin Anda perlukan, Anda dapat kunjungi laman resmi Digital Korlantas Polri.