Technologue.id, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan aturan blokir pada ponsel black market (BM) pada Sabtu, 18 April 2020. Ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar akan terblokir dari jaringan seluler di Indonesia.
Untuk mengetahui apakah ponsel bakal diblokir atau tidak, konsumen bisa mengeceknya di situs IMEI Kemenperin.
Baca Juga:
Tetap Sesuai Jadwal, Penerapan Regulasi IMEI Adopsi Skema Whitelist
5 cara Cek IMEI
- Untuk mengetahui nomor IMEI, lihat bagian punggung ponsel atau dekat baterai HP
- Cara lain adalah mengetik *#06# dan seri nomor IMEI langsung keluar sesuai jumlah slot kartu yang tersedia
- Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan klik Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information
- Jika tersedia dua slot SIM card pada satu HP, ada dua seri nomor IMEI yang tersedia
- Selanjutnya 15 digit nomor IMEI bisa diperiksa di situs https://imei.kemenperin.go.id/, apakah sudah terdaftar atau belum.
Tapi catatan penting, ini hanya berlaku untuk ponsel baru yang dibeli dan diaktifkan per 18 April 2020. Cek IMEI berlaku untuk semua merek ponsel yang digunakan masyarakat umum.
Sedangkan ponsel BM yang telah digunakan sekarang atau aktif (terkoneksi jaringan seluler) hingga 17 April tidak akan berpengaruh. Artinya, masih akan tetap bisa digunakan seperti biasanya.
Baca Juga:
Wajib Registrasi IMEI Saat Beli Ponsel di Luar Negeri
IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan Global System for Mobile Association (GSMA) berupa 15 digit angka. Nomor seri ini diperlukan untuk mengidentifikasi alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler. Nomor IMEI didaftarkan ke Kemenperin ketika ponsel hendak dijual di Indonesia.
Terkait blokir ponsel BM, pemerintah memutuskan akan menerapkan skema whitelist. Keputusan diambil setelah rapat bersama Kominfo, Kemenperin, Kemendag atau Kementerian Perdagangan, dan Kemenkeu atau Kementerian Keuangan serta operator seluler. Dipilihnya skema whitelist sebagai langkah preventif agar masyarakat mengetahui lebih dulu legalitas perangkat yang dibeli.
“Dalam RPM (Rancangan Peraturan Menteri) yang baru, kita menerapkan mekanisme berbasis whitelist sebagai solusi pengendalian IMEI nasional. Konsumen wajib memastikan bahwa perangkatnya akan tersambung ke jaringannya benar perangkat ilegal. Analoginya, whitelist ini seperti sistem registrasi kendaraan motor,” tutur Nur Akbar Said, Kasubdit Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kementerian Komunikasi dan Informatika.