Technologue.id, Jakarta - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) siap mempreservasi dan merestorasi dokumen masyarakat yang rusak karena terdampak banjir, tanpa dipungut biaya. Namun, dengan catatan arsip asli tidak boleh hilang. Adapun arsip yang bisa diperbaiki secara cuma-cuma meliputi Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sertifikat Tanah, Ijazah, dan lain-lain. Surat itu mesti ada bukti fisiknya dan belum dilaminating.
Baca Juga: Tips Menghadapi Bencana Banjir
Melalui Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska) bisa melayani restorasi dokumen dengan syarat pemilik harus membawa arsipnya walaupun dalam keadaan rusak dan masih terlihat bentuk fisiknya.Kemudian, maksimal arsip yang diperbaiki adalah sebanyak 10 lembar serta arsip asli atau bentuk fotokopi. Sebelum masyarakat menerima berkas baru, ada beberapa alur yang harus dilakukan. Pertama, mereka harus ke Humas Arsip Nasional RI, lalu akan diarahkan ke Subdit Restorasi Arsip. Subdit Restorasi Arsip akan memeriksa tingkat kerusakan Arsip. Setelah melalui hasil pemeriksaaan dan dinyatakan akan direstorasi, arsip akan diserahkan ke petugas subdit restorasi arsip dan masyarakat mengisi form 1. Setelah arsip direstorasi, petugas subdit restorasi arsip akan menghubungi pemilik arsip. Untuk mengambil arsip yang selesai direstorasi, pemilik arsip harus menunjukkan form 1. Prosedur restorasi arsip ini bisa ditunggu di hari yang sama.Baca Juga: Tips Aman dari Sengatan Arus Listrik Selama Banjir
ANRI mengimbau warga untuk tidak menjemur dokumen yang terkena air banjir dengan panas matahari langsung. Pasalnya, sinar matahari akan mempercepat kerusakan arsip maupun struktur kertasnya. Lebih baik diangin-anginkan saja menggunakan kipas angin. Pengeringannya juga bisa dibantu dengan setrika tapi tetap dilapisi kertas di bagian atas arsip dengan panas tertentu. Bagi warga ingin segera memperbaiki arsipnya yang rusak karena banjir, bisa langsung datang ke kantor ANRI di Jalan Ampera Raya No.7 Cilandak, Jakarta Selatan. Pelayanan ini dibuka Senin sampai Jumat selama jam kerja yaitu pada 08.00 sampai 15.00 WIB.