Technologue.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko THR untuk melayani konsultasi maupun terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Posko THR ini telah dibuka secara fisik maupun dapat diakses secara online.
Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan dengan handle @kemnaker, pengaduan terkait THR dapat melalui WhatsApp di yang disediakan kemnaker di dua nomor telepon.
Baca Juga:
Cara Isi e-HAC untuk Mudik Lebaran 2022
Cara menghubungi posko pengaduan THR bisa dilakukan dengan mengakses nomor layanan pusat bantuan 1500-630 atau via WhatsApp 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
Adapun langkah-langkah pelaporan adalah sebagai berikut:
- Ketikkan nomor telepon Posko THR di 0811 9521 150 atau 0811 9521 151 pada menu dial ponsel Anda
- Setelah itu hubungi nomor tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp
- Ketikkan “Halo” pada room chat
- Tunggu hingga admin Posko THR membalas dan menginstruksikan untuk mengisi data berupa nama, NIK, usia, pekerjaan, instansi/perusahaan, serta informasi yang dibutuhkan
Baca Juga:
Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2022
Kemnaker sendiri membuka posko THR 2022 sejak 8 April dan akan ditutup pada 8 Mei 2022.
Selain WhatsApp, Anda juga bisa melapor melalui website Kemnaker atau mendatangi langsung kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI.