Technologue.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyediakan layanan bot otomatis yang bisa diakses melalui WhatsApp untuk mengecek legalitas aplikasi pinjol.
Mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp bisa dilakukan dengan mengirimkan pesan ke nomor kontak WhatsApp OJK di 081-157-157-157.
Baca Juga:
Pemerintah Akan Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol
Nomor kontak OJK tersebut sudah diprogram menggunakan bot otomatis, sehingga dapat menjawab secara akurat dan cepat serta menghemat waktu Anda.
Bot otomatis ini akan menelusuri data financial technology atau fintech untuk mengidentifikasi apakah layanan pinjol tersebut legal atau tidak.
Berikut ini langkah mengecak legalitas pinjol:
- Pastikan Anda sudah menyimpan nomor kontak WhatsApp OJK yang tertera di atas.
- Buka Aplikasi WhatsApp, cari dan buka kontak OJK yang telah Anda simpan.
- Ketik nama pinjol yang akan Anda cek, contoh: "PinjamOnline", setelah itu kirim pesan tersebut dan tunggu balasan dari bot otomatis OJK.
Baca Juga:
Meresahkan, AFPI Himbau Konsumen Teliti Penawaran Pinjol Ilegal
Pihak OJK mengatakan, masyarakat yang mendapatkan penawaran pinjol ilegal agar melapor ke OJK. Nantinya hasil laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi jika layanan pinjol tersebut terbukti tidak berizin.
Masyarakat bisa melapor lewat https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan atau mengirim surel via