Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Bukalapak, Tokopedia dan Shopee Masuk "Notorious Market List" AS, Apa Itu?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Laporan tahunan Notorious Markets List yang dirilis oleh United State Trade Representative (USTR) tengah ramai dibahas publik. Hal ini terjadi setelah tiga perusahaan e-commerce terkemuka di tanah air masuk dalam daftar perusahaan yang diawasi oleh Amerika Serikat (AS).

Bagi yang belum mengetahui, Notorious Market List adalah daftar yang berisi nama-nama perusahaan global baik yang online maupun fisik, yang diduga menjual barang palsu atau bajakan dan melanggar hak cipta.

Daftar ini dibuat pemerintah AS untuk menandai sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sebagaimana dikutip dari USTR.Gov pada Selasa (22/2/2022), e-commerce yang masuk dalam daftar ini berjumlah 42 perusahaan.

Baca Juga:
Bukalapak, Tokopedia dan Shopee Masuk Dalam Daftar Pengawasan AS

Terkait kegiatan penjualan barang palsu secara global sendiri, menurut perwakilan Departemen Perdagangan AS, Katherine Tai, hal ini akan merusak industri kreatif di seluruh dunia, khususnya di AS.

"Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi dan kreativitas penting AS dan merugikan pekerja Amerika," kata Katherine.

"Perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia," imbuhnya.

Umumnya, perusahaan e-commerce yang masuk daftar pengawasan AS ini berasal dari China. Namun, ada juga perusahaan e-commerce yang beroperasi di Indonesia yang masuk daftar pengawasan AS, yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.

Baca Juga:
Bukalapak Permudah UMKM Cari Cuan Jadi Agen Pengiriman

Selain itu, ada juga perusahaan ekspedisi AliExpress dan platform percakapan WeChat juga masuk ke dalam perusahaan yang diawasi AS untuk menjual atau memfasilitasi produk ilegal.

Pada pasar fisik, Mangga Dua di Jakarta masuk dalam daftar tersebut. Tempat itu dinilai menjual berbagai barang palsu termasuk tas, dompet, barang anak, hingga aksesoris. Laporan itu menambahkan penegakan hukum minim dilakukan pada mereka yang menjual barang palsu.

"Tujuan dari List ini adalah untuk memotivasi tindakan yang tepat oleh pemilik dan operator di swasta sektor, serta pemerintah, untuk mengurangi pembajakan dan pemalsuan," ungkapnya.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun