Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Bukalapak Digugat Rp 1,1 Triliun
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Kabar kurang sedap datang dari salah satu e-commerce besar di Indonesia. Bukalapak digugat oleh sebuah perusahaan pengembangan properti, PT Harmas Jalesveva.

Tidak tanggung-tanggung, PT Harmas Jalesveva menggugat Bukalapak senilai Rp1,1 triliun. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 575/Pdt.g/2022/PN JKT.SEL, Kamis (30/6/2022). Gugatan terkait perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama lima tahun.

Diketahui, Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva sempat ingin menjalin kerja sama dalam hal penyewaan lokasi kerja yang tertulis ke dalam Letter of Intent (LoI). Di mana pihak Bukalapak sudah membayar uang muka. Belakangan Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan adanya pertimbangan masih belum terpenuhi kewajiban dari pihak PT Harmas Jalesveva.

Baca juga:
Lowongan Business Analyst di Bukalapak

Menanggapi permasalahan ini, pihak dari Bukalapak menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu berkas gugatan untuk selajutnya dipelajari guna melakukan langkah berikutnya yang mungkin dibutuhkan.

“Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia,” tulis pihak Bukalapak.

SHARE:

Faktor-faktor yang Menunjang Nvidia Kuasai Pasar AI

Libatkan Industri Perbankan, Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judol