Technologue.id, Jakarta - Beberapa waktu terakhir disinyalir terdapat aktivitas penjualan sertifikat COVID-19, termasuk diantaranya dilakukan melalui Marketplace.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bukalapak akan turut menghilangkan praktek ini dengan cara mengambil langkah tegas terhadap akun seller yang menjual sertifikat COVID-19. Perusahaan e-commerce yang baru lepas saham itu akan melakukan pemblokiran atau menonaktifkan akun tersebut yang terbukti menjual sertifikat vaksin COVID-19.
Baca Juga:
Bukalapak Akan Tindak Tegas Penjual Obat, Vitamin, dan Alkes Palsu
"Kami secara rutin melakukan monitoring termasuk bekerjasama dengan berbagai pihak, di antaranya BPOM, Kementerian Kesehatan, POLRI, serta institusi terkait lainnya, dalam mengidentifikasi dan tidak segan untuk segera memblokir akun seller yang jual Sertifikat tersebut," ujar Baskara Aditama, AVP Marketplace Quality Bukalapak.
Baskara menekankan, secara rutin mereka juga memonitor jenis barang yang dijual melalui platform Bukalapak untuk memastikan kepatuhan pada aturan yang berlaku, dan mereka akan menindak tegas barang yang diunggah di Bukalapak melawan aturan hukum Indonesia dan kebijakan Bukalapak, dengan segera menurunkannya dari aplikasi.
Baca Juga:
Permintaan Membludak, Bukalapak Pantau Harga Tabung Oksigen
Pengguna dan masyarakat juga dapat turut melaporkan ke Bukalapak apabila menemukan listing/konten produk ilegal melalui BukaBantuan.
"Pengguna Bukalapak yang menemukan penjualan barang-barang lain terkait penanganan COVID-19 dengan harga tidak normal juga bisa berpartisipasi dengan cara melaporkan via BukaBantuan," ungkapnya.