Technologue.id, Jakarta – Sebuah kabar yang kurang mengenakkan menerpa e-commerce global, JD.com. Richard Liu, CEO mereka, ditangkap dan ditahan beberapa hari oleh Kepolisian Minneapolis, Amerika Serikat, atas tuduhan pelecehan seksual. Mengutip Engadget.com (02/09/2018), Liu ditangkap pada 31 Agustus 2018. Namun polisi melepaskannya tanpa jaminan keesokan harinya. Kendati demikian, hal ini bukan berarti kasus Liu dihentikan. Investigasi tetap berjalan walaupun Liu tak sedang mendekam di penjara.
Baca juga:
Gandeng Lenovo dan JD.ID, Mitra Go-Jek Bisa dengan Mudah Miliki Laptop Impian
Di sisi lain, JD.com menyatakan bahwa tudingan terhadap bosnya itu salah alamat. Alasannya, karena Liu tidak diseret ke penjara dan kini masih bisa aktif memimpin e-commerce asal China tersebut. Liu sejatinya masih bersih dari catatan kriminal atau kasus serupa. Satu kasus yang mencatutnya adalah di tahun 2015, ketika salah satu propertinya di Australia dipakai sebagai lokasi pemerkosaan oleh penyewanya. Ia tak terlibat, tetapi pengadilan tak bisa menghapus namanya selaku pemilik properti.Baca juga:
Bisnis E-commerce Seksi, RPX Logistics Targetkan Pendapatan Naik 30%
Richard Liu selain berstatus sebagai CEO juga merupakan pendiri JD.com. Pria bernama asli Liu Qiangdong itu kini memiliki kekayaan sebanyak US$12.7 billion (Rp189 triliun).Baca juga:
Go-Jek Resmi Ekspansi ke Vietnam dan Thailand Pakai Nama “Samaran” Ini
JD.com sendiri sudah beroperasi di Indonesia dengan nama JD.id setelah bekerja sama dengan partner lokal. JD.com alias JingDong Mall merupakan rival terbesar Alibaba di Tiongkok.