Technologue.id, Jakarta – Hari ini (28/12/2018), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencabut izin pengunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT Internux (Bolt). Langkah ini diambil karena ketiga operator itu menunggak Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio pada negara. Artinya, Bolt, bersama PT First Media Tbk dan PT Jasnita Telekomindo, tak bisa lagi memberikan layanan telekomunikasi kepada pelanggannya. Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi di industri telekomunikasi. Sebelumnya, sudah ada perusahaan lain yang harus menghentikan layanannya seperti Bolt. Ini dia tiga di antaranya yang telah redaksi rangkum.
Baca juga:
Ngemplang Pajak, Kominfo Matikan Layanan Bolt dan First Media