Technologue.id, Jakarta - Hacker asal Inggris, Adrian Kwiatkowski, ditangkap kepolisian setempat setelah mencuri dua lagu yang belum dirilis oleh musisi terkenal Ed Sheeran. Pelaku dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
Berdasarkan laporan dari BBC (22/10/2022), Kwiatkowski menjual lagu-lagu Sheeran, bersama dengan 12 lagu lainnya milik rapper Amerika Lil Uzi Vert, untuk dijual menjadi aset kripto senilai £131.000 (Rp 2,3 miliar) di dark web.
Jaksa Inggris mengatakan Kwiatkowski memperoleh lusinan lagu baru dengan meretas akun berbasis cloud mereka. Mereka tidak merinci layanan cloud mana saja, tetapi pelaku ternyata mencuri dari lebih banyak artis, setelah pihak berwenang menemukan 1.263 lagu yang belum dirilis dalam database miliknya.
Baca Juga:
Hacker Bocorkan 90 Video Gameplay GTA VI
Pihak berwenang Amerika melakukan penyelidikan pada tahun 2019 setelah beberapa musisi melaporkan ke kantor Kejaksaan Distrik New York bahwa seseorang yang menggunakan nama Spirdark telah meretas akun mereka dan menjual konten mereka secara online.
Penyelidik akhirnya melacak Kwiatkowski ke alamat email yang digunakan Spirdark dengan akun cryptocurrency yang terlibat dalam kasus tersebut. Selanjutnya, alamat Inggrisnya ditautkan ke alamat IP yang ditemukan terkait dengan salah satu perangkat yang diretas.
Saat ditangkap, polisi London menemukan tujuh perangkat yang berisi 1.263 lagu yang belum dirilis oleh 89 artis berbeda.
Baca Juga:
Identitas Hacker Bjorka Mulai Terendus, Orang Indonesia?
Pihak berwenang menemukan lebih banyak file dalam hard drive-nya, termasuk dokumen yang merinci metode yang dia gunakan untuk meretas akun para korban.
Mereka juga menemukan "tabungan" Bitcoin, yang pelaku akui sebagai imbalan atas lagu-lagunya. Secara keseluruhan, Kwiatkowski mengaku bersalah atas 19 tuduhan yang mencakup pelanggaran hak cipta dan kepemilikan properti kriminal.