Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Bisakah Skema Pungut Pajak Netflix Mencontek Singapura?
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Pemerintah Singapura telah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang dan jasa layanan digital luar negeri mulai dari Januari 2020. Aturan baru ini mengharuskan konsumen harus membayar pajak apabila hendak menggunakan layanan digital dari luar negeri, termasuk Netflix. Berbeda dengan Singapura, Indonesia sendiri belum tegas menerapkan kebijakan mengatur pungutan pajak bagi penyedia layanan digital yang beroperasi di dalam negeri. Hal ini lantaran selalu mentok di kepemilikan Badan Usaha Tetap (BUT). Netflix dan sejumlah penyedia Over The Top (OTT) belum mau membuat BUT sehingga lolos dari pajak dan kewajiban membangun kantor fisik.

Baca Juga: Netflix Belum Punya BUT, DPR Putar Otak

Alih-alih mengikuti aturan Goods and Services Tax (GST) di Singapura, pemerintah perlu menggodok aturan yang relevan bagi pemain OTT. Bukan hanya mengejar pajak saja, namun juga mengacu pada norma sosial. "Di Indonesia memang beda sih ya, karena fokus kita tidak hanya masalah pajak saja, tapi juga kontennya. Beberapa negara lain memang sangat concern di pajak. Kalau Indonesia itu gabungan beberapa negara, ya pajak, konten, dan klasifikasi usia juga penting," ujar Heru Sutadi, Pengamat Telekomunikasi, IT, dan Ekonomi Digital, ditemui usai hadir dalam Diskusi Media dan Publik Selular Media Network, di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Oleh karena itu, pentingnya bagi pemain layanan digital asing untuk segera mengurus Badan Usaha Tetap (BUT). Hal ini agar jelas dari sisi pemungutan pajak, pengaturan dan pengawasan konten, serta akan ada lapangan kerja bagi anak-anak muda supaya tak hanya jadi pengguna. "Dengan BUT, semua (pajak, konten) dengan serta-merta bisa diatur, dibanding bila mereka tidak punya apa-apa sama sekali. Jadinya kita gak bisa ngatur sama sekali," tutur Heru.

Baca Juga: Netflix: Dua Mata Pisau Platform Streaming Film

Di kesempatan acara yang sama, Bobby Rizaldi selaku Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya bisa saja meniru cara yang diberlakukan di negara tetangga seperti Singapura, bila sulit memajaki entitas mereka. Dari yang diterangkan Bobby, sistemnya bisa berupa pajak penerimaan Netflix dari para pelanggan yang langsung dikenakan. Namun berbeda dengan revisi GST, Ia menjelaskan justru tidak ingin membebani pelanggan, karena pajak tetaplah harus dari Netflix. "Kita tidak ingin memajaki pelanggannya, tapi si Netflix-nya. Bagi kita (Singapura) adalah best practice dari luar. Utamanya kita ingin memajaki BUT Netflix yang sampai saat ini belum ada," ucapnya. DPR berharap pemerintah segera menemukan formula yang tepat bagi pemain asing yang belum memiliki BUT. Salah satu caranya dengan menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang akan menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Dalam aturan baru yang diusulkan tersebut akan mengakomodir semua UU pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Ketentuan Umum Perpajakaan (KUP). Nantinya konsep pengenaan pajak tidak harus berbentuk BUT, tetapi berdasarkan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun