Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Berusaha untungkan semua pihak, KPPU Pantau Kebijakan Berbagi jaringan
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Usaha operator memperjuangkan mewujudkan berbagi jaringan atau network sharing lewat revisi peraturan pemerintah (PP) 52 dan 53 tahun 2000 sepertinya semakin mendekati harapan. Perubahan beleid baru telekomunikasi itu tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo. Hal tersebut diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Ia pun mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan salinan draft revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 dari kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dr. Syarkawi Rauf Rauf, S.E., M.E. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu menyatakan, industri telekomunikasi menjadi salah satu industri yang mendapat perhatian lebih dari KPPU. Perhatian itu diberikan agar industri telekomunikasi nasional bisa lebih efisien. Syarkawi mengaku pihaknya sedang menunggu aturan baru telekomunikasi itu untuk diteliti supaya efesiensi industri telekomunikasi melalui network sharing dapat terjadi dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Akan tetapi, Syarkawi pun tak mau network sharing yang digulirkan oleh Kominfo malah merugikan operator telekomunikasi yang berbisnis di industri tersebut. Berdasarkan pengamatannya, Syarkawi menilai kisruh yang terjadi pada network sharing bermuara pada persaingan usaha. Hal itu pula yang memuat KPPU terpanggil untuk turut masuk dan menelisik lebih lanjut mulai dari regulasi itu dibuat hingga bagaimana penataan di industri telekomunikasi. "KPPU mencium kegaduhan ini disebabkan karena regulasinya yang selalu terlambat dalam melakukan penyesuaian. Padahal teknologi telekomunikasi terus berkembang," jelas Syarkawi. Keadilan Bersama Komisioner KPPU, Ir. Muhammad Nawir Messi, M.Sc. dalam acara Implementasi Network Sharing dalam Persaingan Usaha, menyetujui adanya efesiensi di industri telekomunikasi nasional melalui network sharing. Tetapi, menurut Nawir efesiensi tanpa diimbangi oleh fairness, tidak bisa membuat industri telekomunikasi Indonesia bebas dari sengketa persaingan usaha. Fairness di mata komisioner KPPU ini tidak hanya dilihat pada titik tertentu saja. Penilaian fairness itu harus dilihat secara menyeluruh dan seberapa besar uang yang telah dikeluarkan oleh Telkom Group dalam membangun infrastruktur telekomunikasinya selama ini. Menurut Nawir, semua biaya yang dikeluarkan harus diperhitungkan di dalam perhitungan baik itu interkoneksi maupun network sharing. "Kalau kompensasi ini tidak ada maka akan selalu menimbulkan persoalan. Dan ujung-ujungnya diselesaikan di KPPU," papar Nawir. Nawir menjelaskan sebelum dilakukan network sharing harusnya regulator membuat kesetaraan di level playing field. Apabila level playing field-nya masih belum setara, Nawir memperkirakan potensi persaingan usaha tidak sehat masih akan terjadi. "Sangat wajar jika BUMN telekomunikasi kita menjadi sangat dominan saat ini. Karena operator telekomunikasi yang lain tidak ada yang mau membangun. Itu yang dinamakan natural monopoli," ujar Nawir. Dirinya merasa pesimis kehadiran network sharing tersebut bakalan membuat tarif pungut di level konsumen terdorong turun secara signifikan. Selama persoalan tarif onnett (sesama operator) dan offnett (lintas operator) diselesaikan oleh regulator. "KPPU akan menelisik operator telekomunikasi yang sengaja membuat tarif telekomunikasi offnett mahal untuk mensubsidi layanan di dalam operator itu sendiri (onnett)," tegas Nawir. Subsidi tarif onnett ini dinilai KPPU tidak wajar dan tidak memberikan azas keadilan. Dikarenakan biaya yang dikenakan oleh operator bisa mencapai delapan kali lipat dari biaya interkoneksi. Padahal tarif pembicaraan onnett hanya Rp 50 permenit. "Itu sebenarnya sumber tidak efisiensinya industri telekomunikasi di Indonesia. Itu sama sekali tidak pernah disentuh dan dibicarakan oleh regulator. Saya meragukan cita-cita revisi PP 52 dan 53 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi industri yang berdampak kepada konsumen," tandasnya. Baca juga : KEBIJAKAN NETWORK SHARING BUTUH ATURAN PENDAMPING TARIF INTERKONEKSI BARU DITAKUTKAN HANYA UNTUNGKAN OPERATOR SWASTA PAPUA MENANTIKAN PEMBANGUNAN JARINGAN INDOSAT DAN XL AXIATA

SHARE:

Indosat Catat Pendapatan Rp 41T Sepanjang 2024

LMF 2024 Digelar, Ada Lowongan Kerja Ramah Lingkungan