Technologue.id, Jakarta - Bank Mandiri kembali membantah berita hoaks yang dimuat sebuah situs bernama Forum News Network atau dikenal dengan FNN. Kali ini, artikel yang ditayangkan berjudul “Bank Mandiri akan Dituntut Nasabah Atas Kehilangan Dana Rp800 triliun”. Cerita yang diangkat adalah tentang seseorang yang mengaku berkebangsaan Swedia dan memiliki rekening di Bank Mandiri. Dia disebut menerima transfer dana sebesar 50 miliar euro atau setara dengan Rp800 triliun dari keluarga Raja Salman melalui Barclays Bank, London.
Baca Juga: Tiap Bulan, WhatsApp Blokir 2 Juta Akun Bodong Penyebar Hoax
“Kalau memang benar ada aliran dana sebesar itu, pasti melibatkan juga Bank Indonesia, OJK, serta dipantau PPATK,” ujar Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri, dalam keterangan yang diterima Technologue.id, Rabu (28/8). “Anehnya lagi, kami tidak pernah mendapat complain dari pihak yang disebut sebagai pengirim dana. Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menerima transaksi transfer dana sebesar itu. Sebetulnya ada motivasi apa di balik ini semua? Jangan-jangan ada kepentingan lain,” imbuhnya. Menurut Rohan, ini sudah ketiga kalinya Mandiri mendapat serangan hoaks dari situs tersebut. Pihaknya tak paham mengapa FNN yang mendeklarasikan sebagai situs berita dengan jajaran redaksi yang berisi nama-nama tokoh senior seperti Kisman Latumakulita (Pemimpin Umum), Toni Hasyim (Pemimpin Redaksi), dan Sri Widodo Soetardjowijono (Wapemred), tetapi menayangkan artikel yang tidak masuk akal dan menyerang lembaga keuangan milik Indonesia. Padahal ada pula dewan pakar antara lain Hariman Siregar, Zulfan Lindan, Natalius Pigai, Margarito Kamis, Ahmad Yani, Ismail Rumadan, Syahganda Nainggolan, dan Adam Wahab H. “Sepertinya patut dipertanyakan juga nasionalismenya,” tambah dia.Baca Juga: Stop Penyebaran Hoax, WhatsApp Batasi Jumlah Kontak Forward Pesan
Sebelumnya, FNN menayangkan artikel yang berisi informasi bahwa Bank Mandiri akan bangkrut. Bank Mandiri pun melaporkan pembuat informasi dan penyebar hoaks tentang serangan siber dan kebangkrutan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Kamis (15/8) dengan nomor laporan TBL/5002/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. “Informasi hoaks tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami akan gunakan artikel hoaks ini sebagai bukti tambahan terkait laporan kami ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8) lalu. Kami juga mempertimbangkan nama-nama baru yang disebut dalam artikel untuk dilaporkan ke kepolisian,” ujar Rohan. Bank Mandiri, lanjut Rohan, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya atau terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang menyesatkan. Tindakan penyebaran isu yang memberikan informasi menyesatkan semacam ini tentu melanggar UU ITE. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat mencegah peredaran berita hoaks yang kerap terjadi di media sosial dan aplikasi percakapan mobile.