Technologue.id, Jakarta - Mulai Senin (16/12/2019) Xiaomi berlakukan kebijakan baru bagi konsumen yang membeli smartphone di toko resminya. Kebijakan tersebut mengharuskan pembeli membuka kotak kemasan (unbox) secara langsung di Mi Store. Kebijakan tersebut menurut Alvin Tse, Country Director Xiaomi Indonesia, guna meminimalisir reseller tidak resmi. "Mulai 16 Desember 2019, kami meminta pengertian dari pengguna bahwa semua smartphone yang dibeli di Authorized Mi Store, diimbau untuk diaktifkan di toko kami," ujarnya.
Baca Juga: Xiaomi Mi 10 Bakal Adopsi Chipset Snapdragon 865
Tidak hanya unbox, Alvin mengatakan pengaktifan ponsel hingga menampilkan layar Home juga diharuskan agar konsumen tidak bisa menjualnya kembali. Menurutnya, kebijakan ini sebagai upaya Xiaomi dalam memberangus reseller tidak resmi. Xiaomi mengaku kebijakan ini berdasarkan temuannya atas banyaknya reseller tak resmi yang menjual produknya dengan harga yang lebih tinggi dari yang disarankan Xiaomi.Baca Juga: Xiaomi Luncurkan Earbuds Murah
Selain menerapkan kebijakan unbox di Mi Store, Xiaomi juga memperkenalkan stiker garansi baru berbentuk segitiga di kemasan ponsel Xiaomi. Stiker ini menggantikan stiker lama yang menggunakan lambang Mi Bunny. Sebelumnya, ponsel Xiaomi dicap sebagai ponsel Gaib karena sulit sekali ditemukan. Fonomena tersebut ditengarai karena adanya kecurangan oleh reseller yang membeli ponsel dalam jumlah banyak dan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi.