Technologue.id, Jakarta – Sesuai anjuran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai penghujung Oktober lalu, para pengguna layanan telekomunikasi prabayar diminta untuk mendaftarkan nomor ponselnya sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sebenar-benarnya. Hal ini ditujukan agar Anda dapat terhindar dari tindakan penyalahgunaan nomor telepon oleh pihak-pihak tertentu. Nah, kebetulan jika Anda adalah pengguna Smartfren, operator yang identik dengan warna merah ini punya alternatif metode registrasi.
Baca juga:
Masyarakat Indonesia Semangat Daftarkan Kartu Prabayarnya, Ini Buktinya
Dalam penjelasannya pada redaksi, terdapat dua cara untuk memvalidasi kartu Smartfren lama maupun baru Anda, yaitu melalui SMS yang juga sesuai dengan anjuran Kemkominfo dan melalui website resmi Smartfren. Format SMS yang bisa Anda pakai untuk meregistrasikan ulang nomor lama adalah dengan mengetikkan ULANG#NIK#NomorKK# dan kirim ke 4444. Sementara perdana baru NIK#NomorKK#. Validasi via SMS ini bebas biaya alias gratis.Baca juga:
Cara Kemkominfo Hindari Penyalahgunaan NIK dan KK dalam Registrasi Nomor Prabayar
Namun apabila Anda ingin melakukannya via online, silakan saja buka situs https://my.smartfren.com/reg. Kemudian, masukkan informasi yang diminta, seperti nomor yang akan diregistrasikan, NIK (atau 16 digit nomor KTP), jenis verifikasi yang diinginkan (bisa PUK, SMS, atau kode aktivasi di stiker box perangkat), email, nomor telepon lain yang masih aktif, dan nomor KK.Baca juga:
Pertama Kali, Maskapai Ini Sediakan Wi-Fi untuk Penerbangan di Indonesia!
Sebagai informasi, apabila format SMS, data NIK, dan nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah tetapi masih dinyatakan tidak valid, dan setelah dilakukan 5 kali SMS validasi tetap gagal, maka silakan lanjutkan registrasi ulang dengan mengikuti format dan petunjuk yang dikirimkan melalui SMS. Registrasi ulang ini sendiri bisa dilakukan sampai 28 Februari 2018 mendatang.